Selain ketetapan otoritas RI untuk Net Zero Emission atau NZE 2060, berbagai provinsi di area Indonesia juga menerapkan peraturan senada, yang digunakan menggalang berkurangnya emisi gas buang dari kendaran bermotor. Aturan ini antara lain diterapkan pemerintahan Provinsi atay Pemprov Bali. Di mana pasca akhir tahun ini, seluruh pegawai ASN Bali mesti menggunakan kendaraan ramah lingkungan.’

Dikutip dari kantor berita Antara, Pemprov Bali menyadari kebijakan bagi para pegawai ini cukup mengejutkan oleh sebab itu tak semua pegawai, baik ASN maupun non-ASN miliki kendaraan bermotor listrik, sehingga dia ingin semua berjalan bertahap tak dapat dengan segera diterapkan seluruh pegawai.

“Tidak bisa jadi dengan segera semua pegawai punya kendaraan listrik, oleh sebab itu mereka harus beli. Kondisi kegiatan ekonomi seperti apa, makanya kami harus realistis bagi yang dimaksud punya kendaraan listrik bagus, kalau baru mau beli silakan, tapi bagi yang belum punya sudah ada ada kendaraan yang digunakan disiapkan Pemprov Bali (angkutan umum) silakan gunakan. Jalurnya kan sudah ada ada, jadi masing-masing menggunakan alternatif sendiri-sendiri,” papar Dewa Made Indra, Sekretaris Daerah (Sekda) Bali.

Bus Trans Metro Dewata. [Foto : Istimewa/beritabali.com]
Bus Trans Metro Dewata [beritabali.com]

Ia menambahkan bahwa pemakaian transportasi rendah emisi cuma berlaku setiap Jumat. Dipilih hari terakhir pekan menjadi hari kerja terakhir di tempat setiap pekan, sehingga pasca itu OPD (Organisasi Gadget Daerah) terkait akan melakukan evaluasi rutin terhadap pegawainya.

Secara berkala akan ada dinas yang mana bertugas mencatat persentase penyelenggaraan transportasi ramah lingkungan ini, apabila angkanya rendah maka pemerintah akan mencari upaya lagi demi mengejar Bali emisi nol bersih 2045.

“Evaluasinya nanti kalau ada peningkatan, kami mampu tambah jadi dua hari pada seminggu, itu maksudnya evaluasi. Sampai pada akhirnya setiap hari, tapi ini kita sedang memberi teladan untuk masyarakat,” lanjut Dewa Made Indra.

Secara bertahap, kebijakan ini untuk memperlihatkan untuk publik tentang transportasi ramah lingkungan, bahkan beberapa kendaraan dinas pemerintah sudah ada berbasis listrik juga dalam masa mendatang sisanya akan menyesuaikan anggaran yang mana ada.

Dalam penerapannya, seluruh pegawai di tempat lingkungan Pemprov Bali diwajibkan menggunakan transportasi rendah emisi seperti kendaraan bermotor listrik atau angkutan umum bus setiap hari hari terakhir pekan terhitung mulai Januari 2024.

“Mulai tahun depan, ini sudah ada Desember. Rencananya awal 2024, namun baru mulai, bukanlah berarti segera 100 persen akibat pegawai perlu menyiapkan diri,” ujar Dewa Made Indra dalam Denpasar.

Kebijakan ini diterapkan pasca Penjabat Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2023 tentang pengurangan emisi karbon melalui penyelenggaraan transportasi ramah lingkungan setiap hari Jumat, di dalam mana tujuannya agar target Bali menuju emisi nol bersih 2045 dapat terwujud.

“Pemerintah yang dimaksud mengeluarkan kebijakan, pemerintah yang tersebut harus memberikan teladan, lead by example. Jadi jangan memerintah hanya kan, tapi harus jadi teladan,” tandasnya.

Nantinya pada kebijakan ini para pegawai diberikan pilihan antara menggunakan kendaraan bermotor listrik milik pribadi atau memanfaatkan angkutan umum pemerintah seperti Bus Trans Sarbagita atau Bus Trans Metro Dewata.