Badan Aksesibilitas Telekom kemudian Berita Kementerian Komunikasi juga Informatika mengaku kalau 2023 bukanlah tahun yang dimaksud mudah untuk lembaganya.
Pasalnya, tahun ini ada perkara korupsi BTS BAKTI Kominfo yang mana melibatkan mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate hingga Dirut BAKTI sebelumnya, Anang Latif.
“Tahun 2023 ini tidak tahun mudah untuk BAKTI,” kata Dirut BAKTI Kominfo Fadhilah Mathar ketika konferensi pers dalam Kantor BAKTI Kominfo, Jakarta, hari terakhir pekan (15/12/2023).
Perempuan yang digunakan akrab disapa Indah ini menganalogikan tindakan hukum yang dimaksud menciptakan dirinya berperan sebagai nahkoda di dalam sebuah kapal. Jika lautan tenang, itu justru menghasilkan sang nahkoda bukan teruji.
“Ini memang benar bergejolak, ombang sangat besar. Bukan tahun yang digunakan mudah bagi kami dalam direksi, manajemen, untuk menyelesaikan target-target pada 2023,” lanjut dia.
Hanya belaka dirinya merasa tetap saja mendapatkan dukungan dari kepengurusan BAKTI ketika ini. Selain dari pihak internal, ia mengklaim tetap memperlihatkan didukung oleh pihak lapangan usaha yang dimaksud berkaitan.
Indah pun tak menampik kalau kepemimpinannya ketika ini masih dikritik media. Tapi beliau menganggap kalau itu adalah bagian dari dinamika pembangunan.
![Terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G lalu infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 kemudian 5 dari Bakti Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate (kanan) usai menjalani sidang vonis dalam Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/11/08/95224-sidang-putusan-johnny-g-plate.jpg)
“Karena kita tahu semua mengharapkan pemakaian uang negara tentu mengharapkan itu jadi efisien. Jadi beberapa kritisi, beberapa solusi yang mana menurut lapangan usaha kalau ini harus lebih besar baik. Itu masih kami perhatikan lantaran itu jadi masukan yang mana penting,” urainya.
Untuk tahun 2024 nanti, Indah berharap kalau proyek BTS 4G sempat terkendala proses hukum bisa jadi terus dilanjutkan. Ia menyatakan kalau proyek itu akan segera bermanfaat untuk warga Indonesia.
Dipaparkan dia, sarana BTS 4G ini akan menyediakan akses internet untuk wilayah tertinggal, terluar, juga terdepan alias wilayah 3T. Banyak desa di dalam wilayah itu yang mana justru pertama kali merasakan layanan internet.
“Jadi dukungan dari media, teman-teman media, kritik untuk BAKTI sangat penting ke depannya,” tandas Indah.
Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Sebelumnya, Kejagung telah terjadi menetapkan belasan terperiksa terkait tindakan hukum korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Dari belasan dituduh yang dimaksud enam dalam antaranya sudah menjalani proses persidangan pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ibukota Pusat. Salah satunya adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Dalam perkara ini, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara juga denda Mata Uang Rupiah 1 miliar, subsider satu tahun penjara. Kemudian beliau juga harus membayar biaya pengganti Rupiah 17,8 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
![Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung mengakibatkan salah satu terdakwa korupsi proyek penyediaan BTS Kominfo dalam Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/1/2023). [Antara/Laily Rahmawaty]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/01/04/30385-korupsi-bts-kominfo-bakti-anang-latif.jpg)
Pada dakwaan Jaksa, Plate disebut menerima uang sebesar Rupiah 17,8 miliar pada persoalan hukum korupsi BTS 4G kemudian infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, juga 5 Bakti Kominfo.
Sementara eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif didakwa menerima uang senilai Rupiah 5 miliar. Sedangkan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto didakwa menerima uang senilai Simbol Rupiah 453 jt atau Rupiah 453.608.400.
Kemudian Konsorsium Fiberhome PT Telkom Infra, PT Multi Trans Informasi (PTMTD) untuk paket 1 serta 2 sebesar Mata Uang Rupiah 2,9 triliun atau Rp2.940.870.824.490. Konsorsium Lintasarta, Huawei dan juga SEI untuk Paket 3, sebesar Rp 1,5 triliun atau Rp1.584.914.620.955.
Konsorsium IBS kemudian ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp 3,5 triliun atau Rp3.504.518.715.600. Akibatnya, Jaksa menyampaikan merek merugikan keuangan negara senilai Mata Uang Rupiah 8 triliun.
